Saturday, September 16, 2006

Sekali Lagi tentang Putusan MK
Oleh : Trimedya Panjaitan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan fungsi pengawasan Komisi Yudisial masih menyisakan kontroversi. Tulisan ini akan mencoba menya- jikan beberapa catatan penting tentang putusan tersebut.
Catatan pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian pasal UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY), merupakan pembelajaran bagi DPR. Sebab ini, untuk yang kesekian kalinya sebuah UU, produk legislasi dari DPR, dibatalkan oleh MK.
Selain UU KY, banyak UU yang dibatalkan sebagian pasalnya, antara lain, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendidikan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ada juga UU yang dibatalkan sepenuhnya, yakni UU Nomor 16/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada peristiwa bom Bali menjadi UU.
Banyaknya UU yang dibatalkan MK menandakan produk hukum DPR bersama pemerintah itu bermasalah. Ini juga mengindikasikan lemahnya kesadaran konstitusionalisme dari pembuat UU. Ke depan, kualitas UU harus ditingkatkan.
Positif dan Negatif
Catatan kedua,
adalah penyikapan terhadap putusan MK tersebut. Harus diakui putusan MK tersebut memiliki sisi positif. Putusan MK merupakan momentum untuk memformulasikan kembali sistem pengawasan terhadap hakim. Sebab selama ini belum ada kejelasan atau kepastian tentang lingkup dan prosedur pengawasan hakim.
Salah satu yang jadi perdebatan hukum selama ini adalah cara pengawasan KY dengan menilai putusan hakim atau pengawasan yang bersifat teknis yudisial. Cara ini dipandang melanggar independensi peradilan, dan MA sudah berulangkali menyampaikan keberatan. Seharusnya pengawasan KY hanya sebatas pengawasan etik terhadap perilaku hakim.
Kemudian, merujuk Pasal 24B UUD 1945, dalam konstitusi tidak disebutkan secara eksplisit tentang fungsi pengawasan hakim oleh KY. Yang ditegaskan adalah wewenang KY untuk menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku hakim. Jadi, pelaksanaan wewenang itu dengan cara pengawasan terhadap perilaku hakim, prosedurnya harus diatur secara sedemikian rupa sehingga tidak justru menyebabkan tercemarnya kehormatan dan martabat hakim.
Tapi, putusan MK bukannya tanpa kelemahan. Yang mencolok adalah putusan MK yang mengecualikan hakim MK sebagai objek pengawasan KY. Putusan ini bertentangan dengan prinsip check and balances yang menjadi semangat utama yang melandasi perubahan UUD 1945.
Putusan MK yang "menguntungkan" dirinya sendiri ini sebenarnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya MK pernah membatalkan Pasal 50 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang MK yang membatasi kewenangan MK untuk menguji UU hanya pada UU yang dibuat setelah adanya perubahan atas UUD 1945. Dengan demikian kini MK memiliki wewenang untuk menguji seluruh UU tanpa batasan waktu. Pembatalan Pasal 50 itu sendiri sebagai pintu masuk untuk menguji UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Putusan MK dalam permohonan uji materiil terhadap UU KY ini menimbulkan wacana tentang perlunya dilakukan revisi terhadap UU MK. Sebab berdasar prinsip check and balances, tidak ada lembaga yang superbody dan tidak dapat diawasi, dan MK telah menjadikan dirinya seperti itu.
Karena itu perlu ada pembatasan kewenangan MK, antara lain, dengan membatasi materi pengujian yang menjadi kewenangan MK, yakni membedakan antara judicial review (kewenangan MK) dan legislative review (kewenangan legislatif). Dengan demikian revisi terhadap UU MK perlu menjadi prioritas seperti halnya revisi terhadap UU KY.
Bukan Lonceng Kematian
Catatan ketiga, putusan MK bukanlah kiamat atau lonceng kematian bagi proses reformasi peradilan atau gerakan membersihkan dunia peradilan. Putusan MK bukan genta kemenangan bagi pelaku mafia peradilan.
Putusan ini memang praktis akan menyebabkan kemunduran dalam pelaksanaan pengawasan eksternal terhadap kekuasaan kehakiman.
Tapi, bukankah lebih baik mundur sejenak untuk kemudian mengayun langkah yang lebih mantap, daripada terus maju tapi membentur tembok?
Kita mundur sejenak untuk merevisi UU KY, untuk merumuskan kewenangan pengawasan hakim oleh KY secara rinci, baik itu tentang prosedur pengawasan, subjek yang mengawasi dan objek yang diawasi, instrumen yang digunakan, serta bagaimana proses pengawasan itu dilaksanakan.
Juga perlu dilakukan sinkronisasi dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, UU KY, dan UU MK. Dengan demikian pelaksanaan pengawasan terhadap hakim oleh KY tidak lagi mendapat resistensi dari MA seperti yang selama ini terjadi.
Revisi terhadap UU KY diharapkan bisa segera dilakukan. Di kalangan anggota Komisi III DPR sudah mulai ada kesepahaman agar program revisi UU KY menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam merevisi UU KY, Komisi III DPR akan memanggil orang- orang yang terlibat dalam merumuskan perubahan ketiga UUD 1945 untuk mengetahui spirit mereka (para perumus UUD 1945) sehingga dicantumkan KY dalam UUD 1945, serta mengundang pakar hukum tata negara, dan mendengarkan aspirasi KY, MA, MK, dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
Sambil menunggu proses revisi, KY tetap bisa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai UU, seperti melanjutkan pelaksanaan seleksi calon hakim agung. Diharapkan seleksi tersebut dapat menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas sehingga dapat mempercepat jalannya reformasi peradilan.
*Penulis adalah Ketua Komisi III DPR RI (Disadur dari Suara Pembaruan)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home